No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022
Proses pemberian bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di luar panti dilaksanakan secara kolektif dalam 1 tahun anggaran
Tidak dipungut biaya
Pemberian bantuan sosial ( pangan dan sandang) bagi penyandang disabilitas, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti
1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/
2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id
3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store